Gas Air Mata Yang Menyebabkan 135 Ibu Menangis.


Gas Air Mata Yang Menyebabkan 135 Ibu Menangis. 

Tri Prasetio Putra Mumpuni. 


MALANG DISASTER! 


1 Oktober 2022 menjadi tanggal hitam di dunia sepakbola Indonesia bahkan dunia. Gas Air Mata yang di tembakan aparat kepolisian yang menyebabkan ratusan suporter sepakbola (AREMA) kehilangan nyawanya. 


Tercatat 30 hari setelah kejadian 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang terdapat 135 korban tragedi sepakbola, dan masih banyak korban yang masih dalam perawatan intensif bahkan kritis di rumah sakit. Belum lagi korban yang mengalami luka ringan dan luka berat, di tambah efek psikologi yang di alami seluruh penonton laga antara AREMA FC vs PERSEBAYA SURABAYA. 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang di bentuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo Mengeluarkan rilis yang belum bisa di Terima keluarga korban bahkan banyak masyarakat Indonesia. Tragedi yang menyebabkan ratusan nyawa melayang di stadion Kanjuruhan malang cenderung staknan dan tidak berjalan proses pencarian faktanya. 


MALAM GELAP SEPAKBOLA INDONESIA. 


Malam Pertandingan BRI liga 1 Indonesia antara AREMA FC vs PERSEBAYA SURABAYA, laga yang di tunggu-tunggu kedua kubu suporter yang memang memiliki rivalitas yang sangat tingga, lagi elclasico atau biasa di sebut "Derby Jawa Timur" Ini mengundang antusias Ribuan penonton untuk dapat menyaksikan langsung pertandingan di Stadion Kanjuruhan. 


Namun fatalnya ketika laga berakhir dan tim serta official AREMA FC yang sedang menghampiri suporter tuan rumah yaitu AREMANIA untuk meminta maaf atas kekalahan dengan PERSEBAYA tidak di sikapi dewasa oleh suporter, suporter malah turun ke lapangan dan membuat kegaduhan di stadion Kanjuruhan. 


Peristiwa di mulai pada pukul 22.08.59 (data KOMNAS HAM) tepatnya sekitar 25 setelah peluit babak kedua berakhir. Pada menit itu tembakan pertama di tembakan aparat keamanan untuk menghalaw suporter turun ke lapangan. Namun yang terjadi sebenarnya dan di lihat dari hasil investigasi, aparat keamanan tidak menembakan gas air mata ke arah lapangan, tapi malah menembakan gas air mata ke arah tribun penonton. 


Seketika seluruh suporter panik dan berhamburan menuju pintu keluar yang ukuran yang kecil, sambil menahan perihnya gas air mata yang di tembakan aparat keamanan. 


Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Saat di wawancarai oleh CNN Indonesia menyebutkan dan membantah kejadian itu, bahkan menyebutkan penembakan gas air mata aparat keamanan sudah sesuai prosedur. 


Namun statmen yang di keluarkan kepolisian daerah Jawa Timur terbantahkan oleh laporan KOMNAS HAM dan TGIPF yang di serahkan langsung ke presiden. 


11 Gas Air mata yang di tembakan aparat kemanan ke arah tribun penonton. Dan aparat hanya menembakan fokus kepada satu tribun. 

Belasan gas airmata pun mengepull dan membuat seisi stadion panik untuk bisa cepat cepat keluar. Para suporter berlarian kearah pintu keluar berharap bisa menghindari gas air mata, namun sayang nya pintu stadion sangat kecil dan sulit untuk suporter keluar dalam keadaan panik. 


Pintu yang di buka hanya 2 pintu dengan ukuran pintu masing masing 75cm dengan tinggi 180cm. Suporter yang hadir berdasarkan data tiket yang di jual adalah 43 ribu orang sedangkan stadion Kanjuruhan sesuai prosedur hanya bisa menampung 38 orang saja. 

Puluhan ribu seporter terus berusaha keluar dengan melewati tangga curam dan saling berhimpitan. Ruang gerak sempit, efek gas air mata yang tiada akhir, serta rasa panik yang terjadi akibat tembakan aparat keamanan, menyebakan suporter menumpuk di pintu keluar dan sesak nafas. 


Sejumlah suporter mulai pingsan, dan satu persatu meregang nyawa pada 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan malang akibat, tindakan diluar prosedur aparat kemanan dan panitia penyelenggara. 


PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK KEMANAN SERTA PANITIA PENYELENGGARA. 


Tragedi yang tak hanya menjadi duka Indonesia tapi juga menjadi duka dunia. Tragedi Kanjuruhan masuk ke 3 besar tragedi sepakbola terbesar di dunia. 


KOMNAS HAM Memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti araha dari presiden agar investigasi serta pertanggung jawaban pihak-pihak terkait dapat segera terselesaikan. 


Ada beberapa pihak yang bisa di anggap berasal. 

Yang pertama PSSI

PSSI tidak mempunyai SOP soal kapasitas stadiun dan PSSI tidak menimbang fakto-faktor rasio yang akan terjadi di laga itu. 

Yang kedua Pihak Kemanan. 

Pihak keamanan melakukan tindakan di luar standar operasinal prosedur (SOP).


Yang ketiga Pihak PT-LIB

Pihak LIB bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi.


Ketiga pihak tersebut akan di tuntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDUSTRIESTAD EN EXTREAM ARMOEDE

KRAKATAU DAN TAHUN TERBURUK DUNIA